Memperkenalkan Dan Menanamkan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa Siswi Kelas VI SD Muhammadiyah IV Pekanbaru

Authors

  • Nadia Restu Utami Universitas Muhammadiyah Riau
  • Nova Fitria Maharani Universitas Muhammadiyah Riau
  • Ilham Hudi Universitas Muhammadiyah Riau
  • Nurpadila Nurpadila Universitas Muhammadiyah Riau
  • Sartika Agus Rianti Universitas Muhammadiyah Riau
  • Verti Nofita Sari Universitas Muhammadiyah Riau
  • Yolipia Amanda Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.56248/educativo.v3i2.307

Abstract

Korupsi adalah masalah penting yang dihadapi Indonesia, terlihat dari penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari 3,92 pada tahun 2023 menjadi 3,85 pada tahun 2024. Tindakan korupsi, baik yang mencakup skala besar maupun kecil, sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. -hari dan dapat dilakukan tanpa disadari, termasuk oleh anak-anak. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi di tingkat dasar sekolah sangat penting untuk membentuk karakter dan moral generasi penerus. Penelitian ini melibatkan sosialisasi pendidikan anti korupsi di SD Muhammadiyah IV Pekanbaru, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang korupsi dan dampak negatifnya. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi dan diskusi dengan siswa serta guru, disertai dengan penggunaan media visual dan permainan untuk menarik perhatian siswa. Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan siswa mengenai berbagai bentuk korupsi dan pentingnya tindakan pencegahan, serta membangun kesadaran untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari praktik korupsi. Dengan penanaman nilai-nilai seperti integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, diharapkan siswa dapat menjadi agen perubahan yang berkomitmen untuk menolak penipuan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

References

BPS. (2024). “Berita Resmi Statistik 15 Juli 2024.” Bps.Go.Id 19(27): 1–8.

Dan, S. and Pada, P. (2022). “Sosialisasi Penanaman Nilai Anti Korupsi.” 2(1): 60–63.

Fajri, M Rizkal et al. (2024). “Edukasi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Upaya Menciptakan Generasi Anti Korupsi.” (4).

Kaban, Divany Harbina Emzilena et al. (2023). “Sosialisasi Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa SD 03 Pondok Labu Jakarta Selatan Dalam Mewujudkan Pemantapan Ketahanan Dan Tata Kelola Kepemerintahan Indonesia.” Jurnal Teknologi Pendidikan 1(2): 12.

Kenneth, N. (2024). “Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia Tahun Ke Tahun.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2(1): 335–40.

Fitri, N. K. D. and Dewi, Y. (2023). “Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis P-ISSN 3(1): 26–32.

Prasetyo, D., Muharam, R. S., and Sembada, A. D. (2021). “Integrasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi.” Citizenship: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 9(2): 58–69.

Salna, Ijar, Annisa Fitri Akhiriyah, and Siti Akhiriyah. (2023). “Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Bangsa.” Jurnal Pendidikan dan Riset 1(1): 13–22. http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/ami.

Setiawan, Agus. (2023). “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Melalui Potensi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi.” Sanskara Pendidikan dan Pengajaran 1(01): 1–9.

Wulandari, Hayani, and Lena Putri Tejakusuma. (2023). “Peran Guru Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Anak Usia Dini.” Ceria: Jurnal Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini 12(1): 30.

Downloads

Published

2024-12-24

How to Cite

Utami, N. R., Maharani, N. F., Hudi, I., Nurpadila, N., Rianti, S. A., Sari, V. N., & Amanda, Y. (2024). Memperkenalkan Dan Menanamkan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Siswa Siswi Kelas VI SD Muhammadiyah IV Pekanbaru. Educativo: Jurnal Pendidikan, 3(2), Page 63–67. https://doi.org/10.56248/educativo.v3i2.307